-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Pemkab Sintang Pastikan Informasi Pembatasan Jam Malam Hoaks

    Bertulis Network
    Sunday, 8 June 2025, June 08, 2025 WIB

     

    Tangkapan layar informasi hoaks tentang pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang 


    Batubertulisnews.com, Sintang- Pemerintah Kabupaten Sintang pastikan informasi terkait peraturan bupati tentang pembatasan jam malam hoaks. Sebut belum pernah dilakukan pembahasan Perbub. 


    "Perbub ini mungkin tujuannya baik. Hanya dipastikan bahwa pemerintah Kabupaten sintang belum pernah memproses pembuatan kebijakan terkait dengan pembatasan jam malam. Oleh sebab itu dipastikan bahwa informasi ini hoaks, " tegas Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Minggu (8/6/2025).  



    Berikut isi informasi yang beredar tersebut:


    Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang:*

    1. Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.

    2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.


    Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A /Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai jangka waktu yg ditentukan DP2KBP3A. 


    Demikian informasi disampaikan kpd seluruh warga Sintang, agar dapat diketahui salinan ini sbg sosialisasi. Terimakasih. Created: oc/drn.p.kb/2025. 


    Masyarakat diharapkan tidak dengan mudah menerima informasi yang belum diketahui asal usulnya. Pemkab Sintang dipastikan akan melaksanakan rapat sebelum menerbitkan berbagai jenis perbup. 

    Komentar

    Tampilkan