![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, didampingi Kasi Intelijen, John Christiam Lumban Gaol, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sondang Edward Situngkir. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan dua orang tersangka kasus penipuan Arisan Get di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sanggau.
"Perkara tindak pidana umum, arisan get sudah vonis ada dua berkas yaitu atas nama NN alias B dan ZZ pada hari Rabu (2/7/2025) telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanggau," kata Kajari Sekadau.
Dari vonis tersebut, tersangka NN dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan tersangka ZZ dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, terhadap lima perkara, atas nama II, WN, SS, TT, AM, masih dalam proses persidangan. Sedangkan dua lagi masih diproses pra penyidikan. Adapun pasal yang disangkakan adalah 378 KUHP tentang penipuan.
"Kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilah apa informasi juga ajakan yang sekiranya memberikan iming-iming yang tidak wajar, ibaratnya kita dapat keuntungan yang tidak wajar, harap perlu diwaspadai, dan hati-hati, " imbuh Kajari.
Dirinya juga menyarankan agar masyarakat mengkonfirmasi ke pihak berwenang dan terkait bila mendapatkan tawaran investasi dan sebagainya yang dinilai kurang wajar. Sehingga dapat dipastikan apakah investasi tersebut berstatus legal atau ilegal.
Penulis: Wulan