Batubertulisnews.com, Sekadau- Pagu alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026 khususnya pendapatan dari transfer pemerintah pusat mengalami penurunan yang signifikan. Pemerintah Kabupaten Sekadau harus mengelola dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Bupati Sekadau, Aron saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna Ke- 1 Masa Persidangan Ke-1 di gedung DPRD Sekadau, Kamis, 9 Oktober 2025.
Aron menjelaskan struktur rancangan APBD tahun anggaran 2026 terbagi dalam tiga poin. Pertama, mengenai anggaran pendapatan, secara keseluruhan Pendapatan Daerah Kabupaten Sekadau dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026 diperkirakan berjumlah Rp 839,14 milyar rupiah.
Jumlah ini terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp 110,56 milyar rupiah, meningkat sebesar Rp 5,21 milyar rupiah atau sebesar 4,71% dari tahun 2025 yang sebesar Rp 105,35 milyar.
Angka ini terdiri dari: Pajak Daerah sebesar Rp. 72,92 milyar rupiah. Retribusi daerah sebesar Rp 26,99 milyar rupiah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 7,7 milyar rupiah. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 2,94 milyar rupiah.
Kedua, mengenai pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 720,38 milyar rupiah atau menurun sebesar Rp 236,34 milyar rupiah atau 24,70% dibandingkan tahun anggaran 2025 yaitu sebesar Rp 956,72 milyar rupiah. Jumlah ini terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp 677,01 milyar rupiah dan transfer antar daerah sebesar Rp. 43,36 milyar rupiah.
Adapun rincian pendapatan transfer yakni bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 15,83 milyar rupiah. Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar Rp. 433,20 milyar rupiah. Dana Alokasi Umum tersebut terdiri atas: DAU yang tidak ditentukan penggunaanya. DAU yang ditentukan penggunaanya yaitu DAU untuk penggajian formasi PPPK, DAU bidang pendidikan dan DAU bidang kesehatan.
Kemudian ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 151,00 milyar rupiah yang terdiri dari DAK fisik dan DAK non fisik. Dana Desa sebesar rp 76,96 milyar rupiah. pendapatan bagi hasil dari pemerintah propinsi sebesar Rp 43,36 milyar rupiah.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 8,19 milyar rupiah yang merupakan target pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Adapun, Rancangan Anggaran Belanja. Alokasi Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 839,14 milyar rupiah atau menurun sebesar rp 250,51 milyar rupiah atau 22,99 % dibandingkan tahun anggaran 2025 yaitu sebesar rp 1,08 triliun.
Alokasi belanja daerah tersebut diatas terdiri dari belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp 666,688 milyar rupiah meliputi:
- Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp 472,75 milyar rupiah.
- Belanja barang dan jasa dianggarkan sebesar Rp 181,35 milyar rupiah.
- Belanja hibah dianggarkan sebesar Rp 12,57 milyar rupiah.
- Belanja modal dianggarkan sebesar Rp 414,58 milyar rupiah.
- Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar RP 1 milyar rupiah.
- Belanja transfer dianggarkan sebesar rp 129,87 milyar rupiah.
Ketiga, mengenai rancangan anggaran pembiayaan. Baik pada sisi penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan, pemerintah mengalokasi anggaran nihil untuk rancangan APBD tahun anggaran 2026.
Penulis: Tim