Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Pasar Baru Sekadau, Jumat, 21 November 2025.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pol PP Kabupaten Sekadau, Al Sugito mengatakan sosialisasi ini agar pelaku usaha dan masyarakat memahami aturan terkait tertib lingkungan dan tertib sosial, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
Dalam sosialisasi disampaikan bahwa aspek tertib lingkungan menekankan kewajiban menjaga kebersihan, membatasi volume musik setelah pukul 22.00 WIB, serta larangan menjual minuman beralkohol di area publik dan melakukan tindakan mabuk-mabukan.
Kemudian tertib sosial menekankan perilaku yang menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku. Larangan terhadap tindakan asusila atau perilaku yang mengganggu ketentraman masyarakat juga ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa tertib sosial dan lingkungan bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap warga untuk menjaga keharmonisan,” tambahnya.
Sosialisasi ini berlangsung dengan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis, sehingga para pelaku usaha dapat memahami informasi dengan baik dan terdorong untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Penulis: Tim
