-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Masyarakat Adat Bebatang Minta Pemkab Kubu Raya Fasilitasi Pengakuan melalui SK Bupati

    Bertulis Network
    Thursday, 1 October 2026, October 01, 2026 WIB

     

    Bupati H. Sujiwo Sambut Baik dan Berkomitmen Menjembatani Permintaan Masyarakat Adat Bebatang. 

    Batubertulisnews.com, Kubu Raya— Masyarakat Adat Bebatang/Babatakng, Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi proses pengakuan administratif keberadaan dan hak-hak masyarakat adat melalui Surat Keputusan Bupati Kubu Raya.


    Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. dengan Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Masyarakat Adat Bebatang pada Senin, 28 September 2026, di Kantor Bupati Kubu Raya. Audiensi tersebut diinisiasi oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dan turut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya, Elfizar Edrus, beserta jajaran.


    Dalam audiensi tersebut, Abet Nego, selaku Ketua Kelompok Tani sekaligus Pasirah/Ketua Adat Bebatang, menyampaikan bahwa masyarakat adat telah melaksanakan musyawarah dan memberikan mandat kepada Teddy Velantino dan rekan-rekan sebagai tim kuasa hukum/pendamping hukum untuk mengurus berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak Masyarakat Adat Bebatang.


    Meminta Pengakuan Administratif Pemerintah Daerah

    Teddy Velantino dalam audiensi menyampaikan bahwa salah satu kebutuhan mendesak masyarakat adalah adanya proses administratif untuk memperkuat pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat Bebatang.


    Menurut Teddy, keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya telah memiliki landasan konstitusional dan hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 18B dan Pasal 28I, UUPA 1960, UU Desa, UU HAM, UU Pemerintahan Daerah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan masyarakat adat. Namun, untuk kepentingan administrasi pemerintahan daerah, masyarakat membutuhkan proses pengakuan yang dituangkan melalui keputusan kepala daerah sesuai mekanisme yang berlaku.


    Dalam konteks tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi proses sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.


    Permintaan itu tidak semata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga diharapkan menjadi dasar yang lebih jelas bagi perlindungan keberadaan komunitas, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hak-hak masyarakat adat dalam berhadapan dengan berbagai kepentingan atas wilayah tersebut.


    Jejak Sejarah sejak 1929

    Dalam audiensi, Teddy juga menyampaikan sejarah keberadaan Masyarakat Adat Dayak Babatakng/Bebatang yang menurut sejarah komunitas telah mendiami wilayah tersebut sejak sekitar 1929.


    Disebutkan bahwa pada masa tersebut terdapat delapan orang dari kelompok Iban bersama tiga tokoh adat Kanayatn setempat yang bersepakat membangun permukiman di wilayah Kampung Babatakng/Bebatang. Komunitas tersebut kemudian berkembang dan tetap hidup hingga sekarang.


    Keberadaan masyarakat adat tersebut kini berlangsung berdampingan secara rukun dengan masyarakat dari berbagai suku di wilayah administratif Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.


    Atas dasar sejarah dan keberadaan komunitas tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat.


    Bupati: Ada Payung Hukum untuk Pengakuan Administratif

    Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. menyambut baik permintaan Masyarakat Adat Bebatang.


    Dalam audiensi tersebut, Bupati menyatakan komitmen untuk menjembatani permintaan masyarakat adat Bebatang. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun Peraturan Daerah mengenai masyarakat adat masih dalam pembahasan di parlemen, terdapat payung hukum di atasnya yang dapat menjadi dasar bagi pengakuan administratif daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.


    Pernyataan tersebut menjadi titik penting bagi masyarakat Bebatang karena proses pengakuan yang diminta tidak diarahkan untuk menunggu seluruh proses regulasi daerah selesai, melainkan untuk mencari mekanisme administratif yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


    Penolakan Perpanjangan HGU PT BPK

    Selain menyampaikan permohonan pengakuan masyarakat adat, dalam audiensi tersebut juga diserahkan Surat Pernyataan Penolakan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PT BPK) atas area yang dinyatakan oleh masyarakat sebagai tanah milik Masyarakat Adat Bebatang.


    Masyarakat juga meminta agar penguasaan atas area tersebut dihentikan sejak berakhirnya HGU yang dalam dokumen audiensi disebut berakhir pada 21 Juli 2026.


    Permintaan tersebut merupakan bagian dari posisi hukum masyarakat dalam mempertahankan hak yang mereka nyatakan sebagai hak masyarakat adat atas wilayahnya.



    Minta Audit Hak Masyarakat dan Operasional PT BPK

    Dalam audiensi, masyarakat juga menyampaikan tembusan Somasi Masyarakat Adat Bebatang kepada PT BPK kepada Bupati Kubu Raya dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.


    Salah satu substansi yang ditekankan adalah pembayaran hak-hak masyarakat adat yang menurut masyarakat selama ini belum dilakukan, termasuk permintaan untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian ekonomi terkait 20 persen dari pengelolaan lahan, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.


    Masyarakat juga mempertanyakan adanya perbedaan antara klaim pemenuhan hak masyarakat sebagaimana dilaporkan dalam dokumen RSPO PT BPK dengan kondisi yang menurut masyarakat mereka alami.


    Karena itu, masyarakat meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses operasional dan perizinan PT BPK, termasuk apabila terdapat indikasi persoalan atau dugaan pelanggaran hukum yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.


    Permintaan audit tersebut, menurut tim pendamping hukum, penting untuk memastikan bahwa setiap klaim mengenai pemenuhan hak masyarakat dapat diuji berdasarkan dokumen, data pembayaran, perjanjian, peta, serta bukti pelaksanaan di lapangan.


    Dokumen Diserahkan Langsung Kepada Bupati

    Pada akhir audiensi, dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Penolakan Perpanjangan HGU PT BPK dan Somasi Masyarakat Adat Bebatang dalam sebuah map kepada Bupati Kubu Raya dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya.


    Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk memastikan bahwa posisi dan aspirasi hukum Masyarakat Adat Bebatang tercatat secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.


    Tim pendamping hukum Masyarakat Adat Bebatang menegaskan bahwa agenda utama masyarakat saat ini adalah memastikan keberadaan komunitas dan hak-haknya mendapatkan ruang dalam proses pemerintahan daerah.


    Proses tersebut diharapkan berjalan melalui mekanisme yang terukur, transparan, partisipatif, berbasis bukti dan sesuai ketentuan hukum.


    Dengan adanya komitmen Bupati Kubu Raya untuk menjembatani permintaan masyarakat, Masyarakat Adat Bebatang berharap proses selanjutnya dapat diarahkan pada:


    1.  Fasilitasi identifikasi dan verifikasi keberadaan Masyarakat Adat Bebatang;
    2.  Pemeriksaan sejarah dan asal-usul komunitas;
    3.  Verifikasi kelembagaan adat;
    4. Verifikasi hukum adat yang masih hidup;
    5. Inventarisasi dan pemetaan wilayah adat;
    6. Pemeriksaan dokumen pendukung masyarakat;
    7. Koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait;
    8. Serta penerbitan keputusan kepala daerah sesuai hasil proses verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Bagi masyarakat Bebatang, proses tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa keberadaan masyarakat adat yang telah berlangsung lintas generasi memperoleh tempat dan perlindungan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

    Komentar

    Tampilkan