-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gandeng LKBH Unka Sintang, Pemkab Sintang Beri Bantuan Hukum Bagi ASN

    Bertulis Network
    Thursday, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB

     

    Pemerintah Kabupaten Sintang dan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang saat melakukan pembahasan substansi kesepakatan bersama pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 

    Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sintang akan berikan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Rencana ini dibahas dengan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 24 September 2026.


    Kegiatan dipimpin oleh Yustinus J Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan dan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Redin, Kepala Brida Deddy Irawan, Kabag Hukum dan HAM Hengky Arianto, Kabag Kerjasama Boby Oktavianus, Kabag Prokopim Syukur Saleh, dan staf.



    Yustinus menjelaskan bahwa pembahasan substansi Kesepakatan Kerjasama ini sebagai tindak lanjut dari sudah disahkanya Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. 


    “Kesepakatan Kerjasama ini tentang Penelitian dan Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serta Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sintang. Ruang lingkupnya luas, bantuan hukum ini hanya salah satunya saja," jelas Yustinus. 


    Lebih lanjut, Ia menjelaskan menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pemkab Sintang seharusnya bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Sintang. Tetapi karena belum ada, maka kerjasama dijalin dengan LKBH Universitas Kapuas Sintang. 


    Sementara itu, Redin Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang menyampaikan bahwa kerjasama antara Pemkab Sintang dengan Unka Sintang dalam hal pemberian pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN sejatinya sudah pernah dilakukan. Sehingga kesepakatan bersama ini sebagai momentum melanjutkan dan melakukan pembaharuan substansinya. 

    Komentar

    Tampilkan