![]() |
| Anggota MPR RI, Adrianus Asia Sidot, dalam agenda Krusial Serap Aspirasi Masyarakat di Aula CU Mura Kopa, Kembayan, Kabupaten Sanggau, pada Minggu, 30 November 2025. |
Batubertulisnews.com, Sanggau– Anggota MPR RI, Adrianus Asia Sidot, secara tegas menyerukan perlunya penguatan kewenangan lembaga legislatif tertinggi sebagai penegak Haluan Negara. Hal ini disampaikannya dalam agenda Krusial Serap Aspirasi Masyarakat di Aula CU Mura Kopa, Kembayan, Kabupaten Sanggau, pada Minggu, 30 November 2025.
Adrianus menekankan bahwa langkah ini adalah kunci untuk mengonsolidasikan demokrasi konstitusional dan menjamin pembangunan nasional yang terarah.
Konsolidasi Demokrasi dan Aspirasi Kritis
Acara yang mengangkat tema sentral “Penguatan Kewenangan MPR sebagai Upaya Meneguhkan Haluan Negara dan Konsolidasi Demokrasi” ini dihadiri oleh spektrum masyarakat yang luas dan kritis, termasuk tokoh agama, tokoh adat, Organisasi Kepemudaan, serta perwakilan politik daerah seperti Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Bambang, dan Kepala Desa Balai Karangan serta Kenaman.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dan sarat bobot. Peserta secara antusias melontarkan pandangan kritis dan pertanyaan mendalam mengenai peran strategis MPR dalam menjaga konstitusionalisme dan memastikan keberlanjutan visi pembangunan nasional.
Mengisi Kekosongan Haluan Pasca-Amandemen
Adrianus Asia Sidot menggarisbawahi akar masalah dari dinamika pembangunan antar-periode. Ia menjelaskan bahwa absennya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pasca-amandemen UUD 1945 telah menciptakan kekosongan. Akibatnya, arah pembangunan kerap terputus-putus dan tidak sinergis di setiap pergantian pemerintahan.
“Kita tidak sedang berbicara soal mengembalikan supremasi MPR seperti di masa lalu, tapi menata kembali sistem agar pembangunan bangsa memiliki pedoman yang jelas, terukur, dan berkesinambungan,” ujar Adrianus, menepis kekhawatiran adanya regresi ke era sebelum reformasi.
Menurutnya, penguatan kewenangan ini adalah upaya progresif untuk memperkokoh pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan filosofi luhur yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
PPHN: Solusi Konstitusional
Wacana pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diangkat sebagai solusi konstitusional yang paling rasional. Adrianus meyakini PPHN dapat menjadi instrumen hukum untuk menjamin konsistensi arah pembangunan lintas-pemerintahan, tanpa sedikitpun mencederai prinsip demokrasi dan sistem presidensial yang menjadi konsensus reformasi.
Adrianus menutup kegiatan dengan ajakan untuk partisipasi aktif: “MPR bukan hanya lembaga formal, tetapi juga simbol kedaulatan rakyat.” Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah membangun demokrasi yang substansial, yang tidak hanya terhenti pada aspek prosedural, tetapi mampu menjamin keadilan sosial dan berlandaskan nilai-nilai fundamental Pancasila.
Penulis: Tim/Rilis
