-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    51,90 Gram Sabu Gagal Edar ke Nanga Mahap, Polisi Masih Dalami Kasus

    Bertulis Network
    Wednesday, 15 July 2026, July 15, 2026 WIB

     

    YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap, diamankan di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (14/7/2026) dini hari beserta barang bukti. 

    Batubertulisnews.com, Sekadau- Sebanyak 51,90 gram narkotika diduga jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau, sebelum diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar. 


    Pada pengungkapan kasus itu, seorang pria berinisial YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap, diamankan di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


    Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat kepada petugas pada Senin (13/7) malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan YB beberapa jam kemudian. Barang bukti juga berhasil diamankan dari tangan tersangka. 



    "Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi. Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan," kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).


    Tersangka mengaku barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Nanga Mahap. YB beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujarnya.


    Atas perbuatannya, YB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Iwan menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.


    "Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan