Batubertulisnews.com, Sintang- Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lakuky penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka, akibat kondisi udara di Kabupaten Sintang yang mengalami penurunan drastis akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Keputusan ini memperhatikan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 400.9.10/464/KEP-BPBD/2026 tanggal 13 Agustus 2026, tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sintang Tahun 2026, serta berdasarkan data dan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II Tebelian Sintang, per 12 Agustus 2026 kondisi udara di Kabupaten Sintang mengalami penurunan drastis akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selain itu, Nilai ISPU berada pada kategori sedang hingga tidak sehat secara umum, bahkan beberapa kali berada pada level berbahaya terutama di wilayah-wilayah yang dekat dengan titik api (hotspots). Maka langkah-langkah antisipatif pun diambil untuk memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh guru dan murid.
Adapun langkah-langkah antisipatif yang diambil di antaranya:
1. Pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran secara daring/online pada tanggal 14 s.d 17 Agustus 2026,
2. Kepala TK/PAUD/SD/SMP Negeri dan Swasta agar memastikan pembelajaran tetap berlangsung sesuai jadwal dengan memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan peserta didik,
3. Guru agar memberikan pembelajaran/materi/tugas/asesmen pembelajaran secara proporsional serta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pelaksanaan pembelajaran secara daring/online,
4. Kepala sekolah dan guru agar melakukan koordinasi dengan peserta didik, dan orang tua/wali untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan efektif dan peserta didik tetap memperoleh layanan Pendidikan,
5. Dalam pelaksanaan pembelajaran secara daring/online, sekolah agar memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, khususnya peserta didik yang terdampak kondisi kualitas udara dan peserta didik yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet,
6. Kepala sekolah agar melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran secara daring/online serta melaporkan kendala yang dihadapi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang,
7. Memberikan himbauan kepada orang tua/wali peserta didik untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak selama pelaksanaan pembelajaran secara daring/online, termasuk membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan penggunaan masker apabila beraktivitas di luar rumah, perbanyak konsumsi air putih demi menjaga Kesehatan dan kondisi fisik:
8. Pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal 17 Agustus 2026 akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
