Batubertulisnews.com, Sekadau- Bupati Sekadau Aron sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau, Jumat, (4/9/2026).
Penyampaian nota pengantar Raperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-25 Masa persidangan ke-3 yang turut dihadiri anggota DPRD Sekadau, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkolimda) Kabupaten Sekadau.
Bupati Sekadau Aron mengatakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai penjabaran resmi terhadap perubahan kebijakan umum Anggaran KUA serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara PPAS Tahun Anggaran 2026. Dijelaskan pula bahwa penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp29,49 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2025.
"Perubahan APBD ini merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah, " paparnya.
Adapun penyusunan perubahan APBD nantinya tidak hanya berorientasi pada penyesuaian anggaran, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah. Maka diharapkan pembahasan perubahan APBD ini dapat berjalan dengan baik, transparan dan konstruktif.
"Harapan kita bersama dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten sekadau," ujar Aron.
