Workshop Evaluasi Perdes Kewenangan Desa dan Penyusunan Perdes Tematik se-Kabupaten Sekadau, di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Rabu 3 Juli 2024. |
Batubertulisnews, Sekadau- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau menggelar Workshop Evaluasi Perdes Kewenangan Desa dan Penyusunan Perdes Tematik se-Kabupaten Sekadau, di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Rabu 3 Juli 2024.
Workshop itu menghadirkan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri, Dikretorat Jenderal Bina Pemerintah Desa yang diwakili Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa, Satria Gunawan.
Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa, Satria Gunawan. |
Usia memberikan materi, Satria mengatakan bahwa walaupun bukan daerah otonom, tetapi desa punya hak otonom, hal ini berbeda dengan kecamatan dan kelurahan. "Pemdes berdiri sendiri, punya kewenangan desa. Desa punya aturan UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Pengaturan Desa," jelasnya.
Terkait dengan pembangunan di tingkat Desa, Satria menghimbau agar kepala desa beserta perangkat desa dan BPD mau membacakan dan memahami tugas dan fungsinya. Sehingga bila sudah memahami keseluruhan tusi tersebut, maka mereka akan mengetahui apa saja yang bisa dilakukan untuk mengembangkan desanya dengan potensinya masing-masing.
Khusus di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalbar, Satria sangat mengapresiasi semangat dan partisipasi para kades dan BPD dalam mengikuti kegiatan tersebut. Dia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut di mana nantinya output dari workshop ini ada rapat koordinasi desa (Rakordes).